
LDII Usulkan Lima Aspek Penguatan dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Jakarta (6/3) ldiimuba.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3), DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengajukan lima aspek utama yang perlu diperkuat dalam revisi UU tersebut.
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyoroti lima aspek kunci yang harus menjadi perhatian, yaitu kepatuhan syariah, kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, investasi, serta tata kelola.
1. Penguatan Kepatuhan Syariah
Dody menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur guna memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji sesuai dengan prinsip syariah. Menurutnya, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih independen dan transparan, serta memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan strategis terkait investasi.
“Diperlukan audit kepatuhan syariah (Shariah Compliance Audit) yang dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, sebagaimana lazim diterapkan di lembaga keuangan syariah internasional,” ujar Dody.
Ia juga menyoroti belum adanya sanksi tegas terhadap ketidaksesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji. Oleh karena itu, hasil pengawasan DPS harus dipublikasikan secara transparan, serta disertai mekanisme tindak lanjut terhadap temuan-temuan yang ada.
2. Penguatan Kelembagaan
Dody menilai, revisi UU ini harus menegaskan kewenangan dan akuntabilitas lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana haji. Menurutnya, efektivitas struktur organisasi harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal, guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lembaga pengelola dana haji, mulai dari tingkat manajemen hingga staf operasional. “SDM yang terlibat harus memiliki integritas dan profesionalisme tinggi, serta mendapatkan pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah,” tambahnya.
3. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Dana
LDII juga mendorong optimalisasi pemanfaatan dana haji untuk memenuhi hak dasar jamaah, meningkatkan perlindungan, serta memperbaiki pelayanan dan kenyamanan ibadah haji. Dody menekankan bahwa efisiensi operasional harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana tersebut.
4. Diversifikasi Investasi yang Aman dan Menguntungkan
Dalam aspek investasi, Dody menyoroti perlunya diversifikasi agar tidak bergantung pada satu jenis instrumen saja. “Portofolio investasi harus diperluas ke sektor yang lebih stabil, seperti surat berharga syariah, logam mulia, reksa dana berbasis syariah, serta investasi langsung dengan proporsi yang terukur,” jelasnya.
Ia juga menyoroti emas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan, namun belum dimanfaatkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Nilai emas cenderung stabil dan meningkat, serta mudah diawasi,” ujarnya.
5. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola
LDII mendorong peningkatan transparansi dalam laporan keuangan pengelolaan dana haji. Dody juga menekankan perlunya penguatan pengawasan oleh DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta otoritas terkait, termasuk organisasi masyarakat Islam.
Jika terjadi penyimpangan, ia mengusulkan adanya sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyelewengan, penyalahgunaan, atau mismanajemen yang merugikan jamaah haji.
Selain itu, LDII mengusulkan mekanisme keterlibatan publik dalam pengelolaan dana haji, misalnya melalui sesi keterbukaan informasi yang diadakan secara berkala oleh lembaga terkait.
Kesimpulan: Fokus pada Efisiensi dan Manfaat bagi Jamaah
Dody menegaskan bahwa revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji harus berorientasi pada kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, peningkatan efisiensi dan efektivitas, optimalisasi investasi, serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tata kelola.
Ia juga menekankan bahwa LDII tidak mempermasalahkan apakah pengelolaan dana haji digabung dengan lembaga penyelenggara haji, selama kajian yang mendalam menunjukkan bahwa struktur kelembagaan yang dipilih mampu memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji Indonesia.(lines Muba)